Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pakpak Bharat

Profil

Pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan Restrukturisasi kelembagaan secara menyeluruh termasuk di dalamnya perubahan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Lembaga Teknis Daerah yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Nomen Kaltur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, dibentuk dan ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Stuktur Organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris Dinas
  3. Kabid Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana