FASILITASI SOSIALISASI PERDA NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO. 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Sibande, 7 Juni 2018
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disampaikan bahwa metode pemilihan terdapat 2 (dua) jenis yaitu Pemilihan Kepala Desa Serentak (reguler) dan Pemilihan Kepala Desa Musyawarah Antar Waktu. Ketentuan teknis ataupun turunan Undang-Undang ini juga telah diterbitkan sampai kepada tingkat daerah. Mengingat betapa pentingnya pemahaman mengenai ketentuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya khususnya bagi pemangku kepentingan yang pada kesempatan ini dengan melakukan sosialisasi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Sitellu Tali Urang Jehe dengan peserta yang hadir pada saat ini, terdiri dari beberapa unsur yaitu Camat Sitellu Tali Urang Jehe dan Jajarannya, Penjabat Kepala Desa, BPD, Tokoh Perwakilan Masyarakat masing-masing desa. Latar belakang dilaksanakan sosialisasi ini adalah karena adanya perubahan materi peraturan yang ditetapkan sebelumnya dan pada tahun ini juga terdapat beberapa desa yang akan menyelenggarakan perhelatan Pilkades Serentak Tahun 2018.
Rencana kerja tindak lanjut dari sosialisasi ini adalah BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sekaligus setelah mengikuti acara ini dapat menjadi agen informasi di wilayah masing-masing desa.