Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pakpak Bharat
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Senin, 19 Juni 2023

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004  membuat jengah sebagian orang, karena dianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik.

KDRT bukan hanya masalah di Indonesia saja, tapi juga global. 

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah seseorang yang melakukan tindakan kekerasan fisik, seksual, atau psikologis terhadap anggota keluarganya, seperti pasangan, anak-anak, orang tua, atau anggota lain dalam rumah tangga. 

Pelaku kekerasan rumah tangga dapat berupa pria maupun perempuan, meskipun dalam banyak kasus, pelaku kekerasan adalah pria dan korban adalah perempuan.

Motivasi di balik kekerasan rumah tangga bisa bervariasi, termasuk masalah kekuasaan, kontrol, ketidakpuasan, atau gangguan emosional. 

Beberapa faktor risiko yang dapat berkontribusi terhadap perilaku kekerasan rumah tangga termasuk ketidaksetaraan gender, ketidakadilan sosial, tekanan ekonomi, alkohol atau penyalahgunaan zat, serta pola pengasuhan yang buruk dalam masa kecil.

Penting untuk menyadari bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar hak asasi manusia. Korban kekerasan rumah tangga sering mengalami cedera fisik dan emosional, serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik dan mental mereka.

Para pelaku tidak bisa ditebak dari penampilan luarnya. Bahkan, banyak yang berwajah tampan dan alim.

Apa yang bisa kita lakukan untuk menolong korban KDRT? Pendampingan. Dampingi korban untuk keluar dari permasalahan yang dihadapi karena sulit bagi korban untuk menolong diri mereka sendiri.

Ayo peduli, putus mata rantai kekerasan terhadap kemanusiaan.

Sosialisasi pencegahan KDRT Di Desa Cikaok Senin, tanggal 19 Juni 2023 dengan Menghadirkan Narasumber dari Polres Pakpak Bharat yang diwakili Oleh Bripka Rani Manurung dan Ketua TP PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang diwakili Oleh Ketua Pokja 1 Yuniar Purba