Ketentuan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 H
Mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadhan 1444 H dilingkungan instansi pemerintah, bersama ini ditetapkan waktu jam kerja pegawai aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul : 08.00 - 15.00 Wib
Waktu Istirahat : pukul : 12.00 - 12.30 Wib
2. Hari Jumat : pukul : 08.00 - 15.30 Wib
Waktu Istirahat : pukul : 12.00 - 13.00 Wib
Kegiatan apel gabungan, upacara bendera dan senam kesegaran jasmani ditiadakan pelaksanaannya selama bulan ramadhan.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan.