Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pakpak Bharat

Tugas Pokok & Fungsi

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan
dan Perlindungan Anak

  1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan, membina, dan melaksanakan kebijakan teknis daerah yang bersifat spesifik dalam bidang pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai uraian tugas : menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran dinas; menetapkan kebijakan teknis dan operasional dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan, pemerintahan desa dan keluarga berencana;menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; mengkoordinasikan dan mengarahkan seluruh aparatur agar dapat melaksanakan tugas dengan baik; mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Bidang; menyampaikan usul, pertimbangan, saran kepada Bupati menyangkut kebutuhan personil, anggaran dan aset di lingkungan dinas;   menerbitkan kenaikan kenaikan gaji berkala dan cuti, meliputi  cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting di lingkungan dinas; menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Bupati terhadap pelaksanaan dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam penyelenggaraan tugas dinas; mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas; memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Dinas

  1. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan administrasi, umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anakmempunyai fungsi : perencanaan operasional umum, keuangan, serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; pengelolaan urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, urusan umum, keuangan serta  pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; pengkoordinasian urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai uraian tugas : menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran sekretariat; mengordinasikan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran dinas; menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan dan administrasi lainnya di lingkungan dinas; mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Seksi; mengordinasikan penyusunan rencana strategis dinas, rancangan peraturan daerah, konsep peraturan bupati/keputusan bupati dan konsep keputusan kepala dinas serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan, pemerintahan desa dan keluarga berencana; mengelola inventaris dinas, meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan pengawasan termasuk pengelolaan perbekalan; melaksanakan ketatausahaan dinas, meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga lainnya; melaksanakan penatausahaan keuangan dinas, meliputi pengelolaan administrasi keuangan, pembukuan dan verifikasi serta pertanggungjawaban; melaksanakan pendataan atas inventaris dinas; mengkoordinasikan penyusunan bahan usulan penghapusan barang; melaksanakan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan dinas; menyusun laporan dinas yang dikoordinasikan dengan masing-masing bidang; mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas; memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepada Kepala Dinas; mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Dan Kepegawaian

  1. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan, kepegawaian, urusan rumah tangga dinas, pembinaan bendahara, pengelolaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban administrasi keuangan dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas: menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris dinas sesuai ketentuan yang berlaku; menyiapkan administrasi kepegawaian, meliputi formasi, mutasi, pembinaan, kesejahteraan pegawai, kenaikan gaji berkala, pensiun dan registrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku; melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga dinas; melaksanakan urusan perlengkapan meliputi penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan inventaris dinas; melaksanakan urusan rumah tangga dinas, meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor; melaksanakan penatausahaan keuangan dinas; meneliti dan mengawasi penagihan/penyetoran pajak (PPn/PPh); meneliti dan mengawasi pembayaran atas tagihan-tagihan sepanjang pasal-pasal dari dana yang tersedia pada anggaran belanja tahun yang bersangkutan; meneliti dan mengawasi pembuatan daftar gaji pegawai sesuai ketentuan yang berlaku; memantau pembayaran gaji dan pembayaran lainnya kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku; menyiapkan mutasi gaji pegawai; menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku; mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas; memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepada Sekretaris Dinas; mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KepalaSub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program dan perencanaan dinas, penyiapan bahan-bahan evaluasi program/kegiatan serta fasilitasi penyusunan pelaporan dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas: mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan penyusunan program kerja dan kegiatan perencanaan dinas; mengumpulkan bahan penyusunan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program/kegiatan dinas; melaksanakan pencatatan, pengolahan dan analisa data dari tiap bidangdi lingkungan dinas untuk bahan penyusunan anggaran dinas; mengumpulkan bahan-bahan dari masing-masing satuan organisasi dilingkungan dinas dalam rangka penyusunan laporan program/kegiatandinas; menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemberian usul, pertimbangan, saran, pendapat  kepada kepala dinas tentang kebijakan serta langkah-langkah yang perlu diambil; menetapkan dan menerbitkan penilaian SKP untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan; mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas; memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepada Sekretaris Dinas; mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

(1)    Bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan urusan program dan kebijakan kegiatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
a.    perencanaan operasional urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b.    pengelolaan urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
c.    pengkoordinasian urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
d.    pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai uraian tugas:
a.    merencanakan, menyusun program kerjadankegiatanbidang;
b.    merumuskan kebijakan daerah dan teknis dalam lingkup pemerintahan desa dan pemberdayaanmasyarakat;
c.    membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
d.    penyusunan petunjuk teknis fasilitasi program kelembagaan masyarakat desa;
e.    pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi program kelembagaan masyarakat desa dan swadaya masyarakat;
f.    penyusunan bahan perumusan kebijakan penyelengggaraan kelembagaan masyarakat desa, sarana prasarana dan teknologi tepat guna;
g.    pembinaan usaha ekonomi masyarakat desa;
h.    melakukan koordinasi dengan sekretaris dan atau atasan dan bidang terkait lainnya dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan dan pelayanan pemdes dan pemberdayaan masyarakat;
i.    mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
j.    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
k.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
l.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepada Sekretaris Dinas;
m.    mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
n.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

(1)    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program serta melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai uraian tugas:
a.    menyiapkan bahan-bahan program kerja dan rencana anggaran seksi;
b.    menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c.    merumuskan dan menyiapkan pelaksanaan pemanfaatan teknologi tepat guna;
d.    merumuskan pelaksanaan analisa monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan kehidupan masyarakat desa, pengembangan potensi  desa dan usaha ekonomi masyarakat desa;
e.    mengevaluasi bahan usulan program dan kegiatan serta memfasilitasi perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan sarana dan prasarana umum;
f.    menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta memfasilitasi peningkatan sumber eknomi masyarakat desa;
g.    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
h.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian kinerja pegawai;
i.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
j.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa

(1)    Kepala Seksi Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program dan perencanaan dinas, penyiapan bahan-bahan evaluasi program/kegiatan pemerintahan desa. 
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas:
a.    menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan  urusan pemerintahan desa;
b.    menghimpun dan menyiapkan bahan bahan untuk pembuatan laporan akuntabiltas kinerja triwulan, semesteran dan tahunan dilingkup pemerintahan desa;
c.    memfasilitasi pengembangan dan penguatan kapasitas administrasi dan aparat pemerintah desa  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.    memfasilitasi teknis pelaksanaan pilkades dan BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.    melakukan evaluasi laporan kerja bulanan  aparatur perangkat desa dan BPD;
f.    melakukan evaluasi kewenangan kepala desa terhadap pemberhentian aparatur / perangkat desa berdasarkan penilaian kinerja dan ketentuan yang berlaku;
g.    menyusun dan menyiapkan bahan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyusunan program kerja dan kegitan dilingkungan  pemerintahan desa;
h.    menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja dan kegiatan di lingkungan pemerintahan desa serta menyiapkan  bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.    melakukan pembinaan pelaksanaan administrasi pemerintahan desa terhadap perangkat desa;
j.    melakukan /melaksanakan kegitan peningkatan SDM aparatur desa;
k.    menghimpun data dan pelaporan serta evaluasi terhadap kinerja perangkat desa;
l.    memberikan masukan dan saran terhadap hasil kerja sekdes  dalam membantu pelaksanaan penyelenggaraan tata tertib administrasi desa;
m.    menghimpun peraturan terhadap pelaksaaan tugas dan fungsi perangkat desa;
n.    melaksanakan dan mengkoordinasikan dengan satker terkait dalam penyelesaian permasalahan di pemerintahan desa;
o.    menyusun dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa;
p.    melaksanakan dan memfasilitasi pemekaran desa ;
q.    melakukan pembinaan dan memfasilitasi LKPJ, LKPD, RPJMDES, LPPD, RKPD;
r.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian kinerja pegawai;
s.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
t.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

(1)    Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan urusan program dan kebijakan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakmempunyai fungsi:
a.    perencanaan operasional urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b.    pengelolaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c.    pengkoordinasian urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d.    pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakmempunyai uraian tugas:
a.    merencanakan program kerja dan rencana anggaran bidang;
b.    merumuskan program dan kebijakan teknis serta kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c.    merumuskan koordinasi tugas-tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d.    mengintegrasikan kebijakan pelaksanaan program dan peningkatan kualitas hidup perempuan, Kesetaraan Dan Keadilan Gender (KKG), penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan dan anak;
e.    meningkatkan kualitas dan kemandirian lembaga pemerintah, non pemerintah sehingga mampu mendukung terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender;
f.    penegakan HAM bagi perempuan dan anak serta meningkatkan kelembagaan dan pengembangan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA);
g.    merumuskan pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik dalam pelalaksanaan tugas-tugas bidang;
h.    mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
i.    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian kinerja pegawai;
k.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas melalui sekretaris;
l.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Perlindungan Anak

(1)    Seksi Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunanprogramserta melaksanakan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perlindungan Anak mempunyai uraian tugas:
a.    menyiapkan bahan-bahan program kerja dan rencana anggaran seksi;
b.    menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada seksiperlibdungan anak sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c.    mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pada seksi perlindungan anak;
d.    memfasilitasi, mengkoordinasikan/mengintegerasikan pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak.
e.    memfasilitasi penguatan dan pengembangan pelayanan terpadu anak;
f.    melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dan lembaga/organisasi masyarakat dalam rangka anak;
g.    mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
h.    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
i.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian kinerja pegawai;
j.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas melalui sekretaris;
k.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.






Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan

(1)    SeksiPemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program serta melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai uraian tugas:
a.    menyiapkan bahan-bahan program kerja dan rencana anggaran seksi;
b.    melaksanakan koordinasi, sosialisasi, advokasi, pengarusutamaan gender dalam bidang perekonomian, sosial budaya, politik dan lingkungan;
c.    menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan organisasi perempuan;
d.    menyiapkan sarana dan prasarana di bidang peningkatan aktifitas gender;
e.    menyiapkan pedoman materi komunikasi, informasi dan edukasi serta melaksanakan pelaporan tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender;
f.    melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi dalam rangka peningkatan dan kesetaraan gender;
g.    memotivasi, memonitor dan evaluasi pelaksanaan Anggaran yang Responsif Gender (ARG) dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
h.    mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
i.    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
j.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian kinerja pegawai;
k.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas melalui sekretaris;
l.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

(1)    Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanadipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan kebijakan teknis pemerintah  daerah dibidang  pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang  meliputi  pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk, pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi  serta pelayanan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
a.    perencanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b.    pengelolaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c.    pengkoordinasian urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
d.    pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai uraian tugas:
a.    merencanakan program kerja , kegiatan dan rencana anggaran bidang ;
b.    merumuskan pelayanan umum pada kegiatan penyuluhan keluarga berencana;
c.    merencanakan perumusan kebijakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d.    pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e.    melaksanakan perumusan kebijakan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f.    penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g.    pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
h.    pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di bidang;
i.    melakukan  pembinaan pelayanan dan penyuluhan  keluarga berencana dan kesehatan reproduksi serta pelayanan keluarga sejahtera  dan pemberdayaan keluarga;
j.    melakukan pengendalian pemberdayaan  institusi dan peranserta masyarakat dalam melaksanakan program keluarga berencana;
k.    melaksanakan rapat koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyuluhan dan    pelayanan keluarga berencana ;
l.    melakukan  pembinaan  kepada petugas fungsional  keluarga  berencana  di tingkat kecamatan dan desa;
m.    merumuskan pelaksanaan analisa monitoring evaluasi kegiatan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n.    menyajikan data dan melaporkan  seluruh pelaksanaan  tugas pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o.    mengkaji dan  menelaah peraturan  dan  perundang undangan   sebagai  bahan pedoman petunjuk tehnis  dalam pelaksanaan tugas tugas;
p.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab pengendalian penduduk dan keluarga [berencana;
q.    mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
r.    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian kinerja pegawai;
t.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas melalui sekretaris;
u.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengendalian Penduduk

(1)    Seksi Pengendalian Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan kebijakan teknis pengendalian penduduk dan pembinaan keluarga dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas keluarga.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian Penduduk mempunyai uraian tugas:
a.    Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan pelaporanan alisis pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
b.    Melaksanakan penyiapan bahan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan analisis pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
c.    Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan analisis pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
d.    Melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan analisis pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
e.    melaksanakan dan menyiapkan bahan bahan perumusan kebijakan tehnis pemberdayaan keluarga sejahtera  dan pembinaan institusi  masyarakat dalam rangka pemberdayaan keluarga;
f.    melaksanakan dan menyiapkan bahan bahan perumusan kebijakan tehnis program bina keluarga;
g.    mengkaji dan menelah  peraturan perundang undangan  sebagai bahan pedoman dan petunjuk tehnis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
h.    memberi petunjuk kepada bawahan  baik lisan maupun tulisan ;
i.    melakukan penilaian  dan evaluasi atas kerja bawahan  untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian  sasaran kerja pegawai;
j.    membuat dan menyampaikan  laporan hasil pelaksanaan  tugas kepada kepala bidang;
k.    mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas tugas kepada bawahan ;
l.    melaksanakan tugas tugas lainyang diberikan oleh pimpinan sesai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pembinaan Keluarga Berencana

(1)    Seksi Pembinaan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program serta melaksanakan program dan kegiatan serta kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembinaan Keluarga Berencana mempunyai uraian tugas:
a.    menyusun program kerja, kegiatan  dan rencana anggaran  seksi;
b.    melakukan pembinaan  dan  dan penyuluhan keluarga berencana di masyarakat guna terciptanya keluarga kecil  bahagia dan sejahtera;
c.    menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kesertaan keluarga berencana, jaminan pelayanan dan penyediaan sarana keluarga berencana, serta kualitas pelayanan keluarga berencana;
d.    penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesertaan keluarga berencana rumah sakit dan klinik KB  pemerintah/swasta, jaminan pelayanan dan penyediaan sarana keluarga berencana, serta kualitas pelayanan keluarga berencana;
e.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
f.    penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
g.    penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengembangan advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
h.    mengkaji dan menelaah  peraturan   perundang undangan  sebagai bahan  pedoman dan petunjuk tehnis  dalam pelaksanaan tugas tugas;
i.    memberi petunjuk kepada bawahan  baik lisan maupun tulisan;
j.    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan  untuk bahan pertimbangan dalam  menetapkan  penilaian sasaran kerja pegawai;
k.    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang ;
l.    melaksanakan tugas tugas yang lain  yang diberikan  oleh pimpinan sesuai dengan tugas  dan fungsinya.